Senin, 12 Oktober 2009

FRKP Dampingi Warga Peniraman

Makam Dirusak, Gunung Diserobot
Warga Peniraman Lapor ke Polda

PONTIANAK, METRO-Tjung Djit Kie alias akie (67)warga peniraman Senin (5/10) yang lalu, melaporkan Ah dan AS karena telah melakukan pidana penghancuran dan pengrusakan terhadap makam pihak keluarganya yang berada di bagian gunung Peniraman. Laporan ini sesuai dengan dengan LP/96/X/2009/ Dit Reskrim. Selain melapor ke polisi, keluarga Akie juga meminta pendampingan ke Forum Relawan Kemanusian Pontianak.

Bagian gunung yang kini akan dilakukan penggalian tambang C oleh perusahaan Litho Sindo Jaya, menurut Akie adalah tanah miliknya yang telah diserobot. Pengakuan Akie, sesuai dengan sertifikat nomor 148 tahun 1989 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Pontianak, tanah dan bagian gunung tersebut adalah miliknya. Bahkan dia juga tetap mebayar pajak bumi dan bangunan untuk tahun ini sesuai dengan slip yang dikeluarkan kanwil pajak 6 Oktober 2009.

Senin (12/10) pihak perusahaan bersama Sekretaris Desa, petugas Pos Pol dan Koramil meninjau lokasi yang diributkan. Muklis dari Personalia PT Litho Sindo Jaya membantah kalau mereka telah merusak atau mengalihkan kuburan yang ada dilokasi pemanfaatn mereka. “Anda lihat sendiri, semua kuburan yang ada disini kita berikan tanda. Tidak ada yang kita rusak,” terangnya kepada sejumlah wartawan yang mendatangi lokasi.

Berdasarkan pantauan koran ini, kaki bukti ini telah dibuat jalan oleh eksavator hingga truk bias naik ke kaki bukit. Di pingir jalan inilah terdapat sekitar 30 makam Thionghoa dan sebuah kelenteng kecil. “Kita telah melakukan pembebasan lahan, kalau ada yang mengaku tanah ini adalah milik mereka, silakan membuat laporan dan mengajukan gugatan sesuai prosedur hukum yang ada,” jelas Muklis lagi.

Tanah yang akan mereka lakukan galian golongan C menurutnya, telah dibeli dari Raymundus selaku pemilik tanah. “Kita juga telah mengajukan izin kepada Pemkab dan isntansi terkait. Selian itu kita juga punya tanda tangan warga sekitar yang mengizinkan kita untuk melakukan aktifitas disini,” urainya. Raymundus yang juga berada di lokasi mengaku, tanah tersebut adalah pemberian dari almarhum ayanya bernama Fransiskus. “Tanah kita sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN Pontianak tahun 1967, di atas tanah ini juga ada kuburan bapak,” tuturnya sembari menunjukan pada salah satu makam Thionghoa yang telah berkeramik dengan tanda salip di atasnya. Tanah miliknya diakui Raymundus luas sekitar 6 hektar lebih. Effendi Musa Sekretaris Desa peniraman yang meninjau lokasi menjelaskan, belum menerima laporan dari kepala dusun mengenai penggalian tambang yang ada. Namun dari hasil peninjauannya di lapangan, kuburan yang ada masih utuh.

Muklis dari PT Litho Sindo Jaya kembali menjelaskan, sebelum melakukan aktifitas mereka telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan warga sekitar dan perangkat desa. “Memang kepala desa tidak ada waktu pertemuan, kita juga menyayangkan SMS yang dikirimkannya karena meminta kita melakukan aktifitas karena dikhawatirkan bentrok,” timpalnya.

Br Stephanus Paiman Ofm Cap penanggung jawab umum FRKP yang juga ikut meninjau lokasi menjelaskan, mereka mendampingi kasus tersebut setelah diminta Tjung Djit Kie alias akie sesuai dengan laporan polisi yang ada. “Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, serta mencari bukti-bukti dan saksi guna membantu pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus tersebut,” jelasnya. (jai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar