Kamis, 19 Maret 2009

Kamis, 26 Februari 2009 , Equator

06:28:00
Sumiati Divonis Bebas, Annisa Histeris
Pontianak, Terdakwa kasus trafficking, Sumiati alias Umi divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa enam tahun penjara. Jelas saja putusan itu mengecewakan sejumlah pihak hingga menimbulkan kericuhan.
Sidang digelar di PN Pontianak, Rabu (25/2) dipimpin ketua majelis hakim Subaryanto SH dengan anggota Sih Yuliarti dan Duta Baskara SH. Terdakwa didampingi pengacaranya Rizal Karyansyah SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Farida Aspeyanie SH.
“Dengan ini majelis memutuskan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan haknya,” suara Subaryanto berkumandang memenuhi ruangan sidang.
Suasana ruang sidang pun hening. Namun ketika semua hendak keluar dari ruang sidang, tiba-tiba Annisa berteriak histeris mengatakan Pengadilan tidak adil. “Saya sudah menjalani hukuman, ini tidak adil, pengadilan ini tidak adil, mana pengacara, mana hakimnya, mana jaksanya, saya minta keadilan,” teriak Annisa.
Perlu diketahui dalam kasus yang terungkap pada April 2007 silam itu, Annisa juga terlibat merekrut korban yang semula akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran namun sesampai di Malaysia hendak dijadikan pekerja seks komersial. Namun korban yang di bawah umur itu lolos dan kemudian kasus itu dilaporkan ke Poltabes Pontianak. Annisa ditangkap dan majelis hakim memvonisnya dua tahun tiga bulan kurungan. Annisa sudah bebas dan kebetulan dia hadir di ruang sidang mendengarkan putusan itu.
Jelas saja suasana di PN memanas, Umi pun langsung dievakuasi oleh Rizal dan dua orang pria tegap bersafari. Namun Annisa, dan beberapa kerabatnya terus mengejar. Ketika hendak mengejar itulah, Usnah, 55 ibu Annisa mengaku terkena tamparan salah seorang pria bersafari yang mengawal Umi.
Berhasil keluar dari PN Pontianak, Rizal dan rekan-rekannya langsung membawa Umi ke kantin bakso lapangan tembak di samping PN. Ketika itu Annisa semakin kalap. Iapun ikut mengejar hingga di halaman kantin tersebut. Teriakan histerisnya meminta keadilan terus berkumandang. Jelas hal itu mengundang perhatian pemakai jalan sehinga sesaat jalanan menjadi macet. “Umi yang menyuruh saya mencari orang, tapi saya yang kena hukum, sedangkan Umi bebas. Ada apa dengan pengadilan ini,” teriaknya.
Kala itu ia yang kalap nyaris pingsan. Namun ia terus berteriak, sejumlah pengacara yang sedang santai di kantin pun berhamburan dan coba menenangkan Annisa dan oran tuanya. Apalagi ketika itu Annisa juga mencari-cari Rizal, pengacara Umi.
Merasa tak bisa bisa menemui Umi, Annisa kembali lagi ke PN dan di depan pintu masuk ia kembali meneriaki hakim di PN yang dianggapnya tidak adil. “Saya orang miskin dihukum, orang yang banyak duit dibebaskan. Saya tidak bisa nyogok hakim,” tukasnya.
Akhirnya Annisa bsia ditenangkan, sementara orang tua Annisa, Idris Rusli sangat menyayangkan bebasnya Umi karena dialah yang berhasil menemukan Umi di Ayani Megamall karena pada saat itu Umi sudah jadi buronan Poltabes. “Saya yang laporkan ke polisi hinga dia di tangkap. Karena dia anak saya di penjara. Saya pernah ditawari damai oleh Dumaria dan Rizal senilai Rp 20 juta. Omongan saya ini bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Idris Geram seraya menyebutkan penyidik di Poltabes yang menawarinya uang. Hal yang sama menurutnya juag dilakukan pengacara Umi.
Kepada wartawan, pengacara Rizal Karyansah SH meminta agar semua pihak dapat menghormati keputusan hakim karena unsur yang didakwakan telah tidak terbukti. “Fakta hukum di Pengadilan seperti itu. Kalau tidak puas kan ada upaya lain,” tukasnya.
Sementara, Usnah yang merasa ditampar pengawal Umi langsung melaporkan hal itu ke Poltabes Pontianak. Kala itu IPDA R Sitohang bersama beberapa anggotannya datang di tengah kericuhan dan langsung mengamankan pria bersafari yang kemudian diketahui berinisial Mw.
Ditemui wartawan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Pontianak, AIPTU Dumaria Silalahi membantah kalau ia menawarkan damai kepada keluarga Annisa dengan bantuan uang senilai Rp 20 juta. “Kita sudah bekerja prosedural dan tak pernah menawarkan damai kepada keluarga Annisa,” kata dia
Menurutnya kala itu dia mendapatkan keluhan dari Umi yang kemudian bersedia bertanggung jawab terhadap kehidupan Annisa dan seorang tersangka lainnya, Heri selama berada di tahanan. “Saya hanya menyampaikan keinginan Umi itu dan tidak pernah ke Annisa maupun orang tuanya. Tapi itukan bukan tawaran damai karena dalam kasus ini saya juga serius sehingga Umi tidak pernah ditangguhkan,” ungkapnya.
Keluar dari ruangan Dumaria, kebetulan ada Annisa yang menemani ibunya membuat laporan. Ia pun menghampiri wartawan dan mengatakan kalau Dumaria ada menemuinya di Rutan menyampaikan keinginan Umi yang hendak menanggung kehidupan dia dan anaknya selama di penjara. “Coba tadi bawa saya ke dalam menemui ibu penyidik itu, karena dia yang datang menemuai saya ketika di penjara,” ungkap Annisa.
Dikonfirmasi via selularnya, Kepala Kejari Pontianak, Esly Demas SH MH mengatakan akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan bebas tersebut. “Ada upaya hukum dan itu akan kita tempuh. Tuntutan kita saja sudah berat. Sementara kasus Farhan yang divonis bebas saja bisa mendapatkan hukuman setelah Kasasi. Makanya itu akan kita lakukan,” singkatnya.
Penanggung Jawab Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP), Br Stephanus Paiman OFM Cap yang mendampingi keluarga Idris sejak kasus itu bergulir di persidangan menerangkan, walaupun kecewa, tetap mereka menghormati vonis hakim meski. Namun ia meyakinkan terhadap hasil putusan kasus itu akan disampaikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Migrant Care, YLBHI, bahkan ke Kontras. “Sementara dugaan adanya praktik uang dalam penanganan kasus ini, kita juga akan sampaikan kepada Kompolnas,” pungkasnya. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar