Selasa, 20 Oktober 2009

Pendampingan korban dihamili polisi



Rabu, 27 Agustus 2008 , 12:14:00

PONTIANAK, METRO- Terbukti telah mengauli dua wanita, kekasihnya sendiri, hingga hamil tua. Bripka Sn oknum polisi cabul, akhirnya akan melepas baju seragamnya sebagai polisi. Vonis pecat dari kesatuan ini, direkomendasikan Pimpinan sidang komisi kode etik Polres Pontianak, Kompol Andri Syahril SIk.MH. "Atas nama hukum, terdakwa dinyatakan tidak layak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," tegasnya seraya mengetuk palu hakim tiga kali di persidangan komisi kode etik, di Polres Pontianak, Selasa (26/8) kemarin. Bripka Sn hanya bisa menundukkan wajah, ketika mendengar dibacakannya amar putusan hakim tersebut. Bripka Sn dianggap telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai anggota penegak hukum.

Berdasarkan berita acara persidangan yang ada, Bripka Sn terbukti telah melakukan hubungan diluar nikah kepada Mawar (bukan nama seberanya, red). Akibat perbuatannya awal Januari silam, warga Anjongan ini kini hamil sembila bulan. Tak puas dengan Mawar, Bripka Sn kembali mengulangi perbuatan bejatnya dengan Melati (bukan nama seberanya, red), warga Pontianak, hingga hamil tujuh bulan. Sama seperti Mawar, Melati juga di gauli dengan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Atas perbuatan melanggar hukumnya tersebut, Bripka Sn telah melanggar PP Kapolri Nomor: 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota polisi, huruf d. "Keputusan akhir, kita menunggu keputusan dari Kapolda Kalbar," kata Andri Syahril, ditemui usai persidangan. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kata Andri, putusan sidang komisi kode etik Polres Pontianak ini nantinya akan di sampaikan secara resmi ke Kapolres Pontianak. Selanjutnya, oleh Kapolres Pontianak, putusan hukum yang ada akan di ajukan ke Kapolda Kalbar untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Dilain pihak, Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Stepanus Paiman OFM Cap, selaku pihak pendamping korban, mengaku cukup puas dengan putusan pimpinan sidang. Dalam persiadangan yang sempat digelar dua kali ini, pimpinan sidang telah mampu menempatkan dirinya dalam posisi yang netral. "Kami atas nama keluarga korban mengucapkan terimakasih kepada pimpinan sidang. Kami juga menilai, bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Bripka Sn sudah cukup adil," ungkapnya. Ketika ditanya tentang tindak lanjut penanganan kasus asusila ini, secara tegas Stepanus menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menghadapkan Bripka Sn ke persidangan umum. Tindakan ini dilakukan karena Bripka Sn telah melakukan perbuatan yang merugikan bagi orang lain. Soal kapan waktunya, hal itu menurutnya masih dalam proses hukum. "Kita berharap putusan ini bisa menjadi peljaran bagi penegak hukum lainnya, mereka adakah pelindung dan pengayom masyarakat bukan malah berbuat sebaliknya," tegas Steph. (jai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar