Rabu, 18 November 2009

Pembantu Dianiaya

Hukum Berat Majikan Penganiaya Pembantu
*Dua Korban Diperdaya Tandatangani Pencabutan Laporan*
Dipulangkan ke Kampung Oleh Pengacara Tersangka

PONTIANAK, METRO- Penanggung Jawab Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP) Br Stephanus Paiman Ofm Cap, meminta polisi menghukum dan memproses setiap majikan yang menganiaya pembantunya. Hal disampaikan Steph sapaan akrabnya, terkait penganiayaan yang dilakukan Sh, terhadap Fransiska dan Turinah di Nusa Indah. "Kita selalu berteriak dengan kekerasan yang dilakukan warga Malaysia terhadap pembantunya warga kita, ini kejadian di depan mata kita. Hukum harus ditegakkan," pintanya.Dalam kasus ini Steph, sangat menyayangkan adanya upaya pihak tertentu yang membuat korban harus menandatangi surat pencabutan laporan dan dipulangkan ke daerah asalnya. "Ada yang aneh dalam kasus ini, korban oleh pengacara terdakwa yakni Sutadi dengan izin penyidik Poltabes memberikan gaji kepada korban. Kemudian tanpa sepengetahuan pihak P2TP2A, korban dipulangkan," tuturnya lagi ketika ditemui wartawan, usai mengadakan pertemuan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Minggu (15/11) sore.FRKP dalam kasus ini menurut Steph akan terus memantaunya, hingga proses ke Pengadilan. "Awalnya kita didatangi warga Desa Pak Kumbang, mereka menanyakan kasus yang menimpa Fransiska. Mereka mendengar isu, kalau pelakunya dilepaskan. Setelah kita melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, perwakilan warga diterima di Poltabes dan dapat melihat langsung pelakunya masih ditahan," urai Steph. Perwakilan warga ini diharapkan Steph, bisa memberitahu warga di Desa Pak Kumbang kalau kasus tersebut masih diproses polisi.Nila Kusuma, Staf rumah tangga sekretariat P2TP2A menjelaskan, kedua korban dibawa keluar dari Shelter setelah penyidik Poltabes menelponnya. "Saya ditelpon Kanit PPA Poltabes IPDA Andi sebanyak dua kali. Dia bilang, korban Turinah mau dibawa ke Jawa dan dia akan dipulangkan. Sedangkan Fansiska akan dijemput Yayasan," jelasnya. Penjemput Turinah ternyata adalah pengacara Sh, ini tidak diketahui Nila. "Saya tidak tahu kalau pak Sutadi itu pengacara pelaku, saya fikir anggota polisi. Selain itu saya juga menyangka Kanit PPA telah mendapat izin dari ketua kami," ceritanya. Kedua korban menurutnya, memang sempat disuruh tanda tangan, tapi mereka tidak mengetahui isinya." Mereka disuruh tanda tangan dahulu baru dibaca, selain itu mereka juga diberikan yakni Turinah sebesar Rp 7,5 juta dan Fransiska Rp 6 juta. Di dalam kwitansi tertulis uang tersebut untuk pembayaran gaji, pengobatan dan perawatan," timpalnya.Hal senada juga diakui Herlina dan Yustina dua tenaga ahli P2TP2A. "Pengacaranya bilang hanya mau antar gaji, kita tidak diberitahu kalau korban justru akan dipulangkan ke Jawa. Padahal Turinah itu masih mengalami sakit," kenang Herlina. Kasat Reskrim Poltabes AKP Sunario ketika dikonfirmasi ke handphonenya mengungkapkan, proses kasus tersebut masih dilakukan Tim Reskrim Poltabes. "Kalaupun ada pencabutan laporan, hal itu tidak menghilangkan pidananya. Kasus tersebut masih dilanjutkan," ungkapnya. (jai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar